Jawaban soal ppkn SMA/K kelas XI kurikulum 2013 BAB 1&2 semester 1
. BAB 1
1.Apa yang dimaksud dengan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)?
Pengertian HAM
Hak
dasar yg dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan, melekat sejak lahir.
2.Mengapa terjadi pelanggaran HAM?
a. Sikap egois
: Sikap yang mementingkan diri sendiri.
b. Rendahnya kesadaran HAM : Tidak
tahu kalau orang lain juga punya hak
c. Sikap tidak toleran
: Sikap diskriminasi tehadap orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan : Penyalahgunaan kekuasaan.
e. Ketidaktegasan aparat hukum : Sanksi yang diberikan kurang tegas.
f. Penyalahgunaan teknologi
: Teknologi untuk tidak kejahatan.
g. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi : Ketidakseimbangan
derajat.
3.Jelaskan
3 bentuk pelanggaran HAM berat!
·Genosida : Setiap perbuatan yang bertujuan menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian ras, kelompok etnis, agama dengan cara membunuh atau
menyiksa.
·Pemerkosaan : Perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan dll.
· Agresi : Segala bebtuk perilaku yang di maksudkan untuk menyakiti
orang lain secara fisik maupun mental.
4. Mengapa
penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia?
agar tidak ada perselisahan atau permusuhan antar golongaan, suku maupun
agama yang bergaram di Indonesia. Nantinya perselisihan ini akan berujung pada
perang dan perpecah-belahan.
5 . Jelaskan
upaya pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi Manusia!
·
Pembentukan komnas HAM :Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993
·
Pembentukan instrumen HAM : Merupakan alat untuk menjamin proses
perlindungandan penegakkan HAM.
·
Pembentukan pengadilan HAM : Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU
RI no 26 th 2000.
6. Bagaimanakah cara
anda untuk berpartisipasi dalam menegakkan Hak Asasi Manusia?
dengan bersikap toleransi atas perbedaan antara kepantingan dan kepercayaan
dengan orang lain. Selain itu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menasihati
orang yang melanggar HAM.
BAB 2
1.
Jelaskan
makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tentang wilayah negara Indonesia.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Uraikan
batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan.
a.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
berbatasan
langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau
Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah
darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung
dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan
Filipina.
b.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara
yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat.
Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India,
tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik
tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai
perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di
India.
c.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia
dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang
batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut.
Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah
Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat
(Sandaun).
d.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia
sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan
Australia dan Samudera Hindia.
3.
Bagaimana pengelolaan
kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
Menurut Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.
Jelaskan
makna yang terkandung dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tentang Warga Negara Indonesia.
Menurut
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyebutkan bahwa:
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
5.
Apa
yang dimaksud dengan kemerdekaan beragama?
Setiap
manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya,
dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah,
pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
6.
Mengapa
kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari- hari?
Karena
dengan berkembangnya kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari,
akan
terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang
seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah, sehingga memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa.
7.
Jelaskan
sistem pertahanan dan kemanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia.
Pasal
30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan
bahwa:
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas AD, AL dan AU sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
8.
Jelaskan
pentingnya kesadaran bela negara dalam menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia.
Kondisi
wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan system pertahanan
dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Jika kita sebagai
warga negara Indonesia tidak memiliki kesadaran bela negara dalam menjaga
keutuhan wilayah negara Indonesia, maka kelangsungan hidup bangsa dan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur tidak akan
terwujud.
:'v
ReplyDeleteWuqhahahahaa
ReplyDelete
ReplyDeleteMatur nuwun:)
Makasih banyak buat yang udh buat jawabannya <3
ReplyDeletemakasih
ReplyDelete