Jawaban soal ppkn SMA/K kelas XI kurikulum 2013 BAB 1&2 semester 1

.     BAB 1

     1.Apa yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)?
   Pengertian HAM
   Hak dasar yg dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan, melekat sejak lahir.
2.Mengapa terjadi pelanggaran HAM?
a. Sikap egois                           : Sikap yang mementingkan diri sendiri.
b. Rendahnya kesadaran HAM   : Tidak tahu kalau orang lain juga punya hak
c. Sikap tidak toleran                 : Sikap diskriminasi tehadap orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan   : Penyalahgunaan kekuasaan.
e. Ketidaktegasan aparat hukum : Sanksi yang diberikan kurang tegas.
f. Penyalahgunaan teknologi      : Teknologi untuk tidak kejahatan.
g. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi  : Ketidakseimbangan derajat.

      3.Jelaskan 3 bentuk pelanggaran HAM berat!
·Genosida : Setiap perbuatan yang bertujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian ras, kelompok etnis, agama dengan cara membunuh atau menyiksa.
·Pemerkosaan : Perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan dll.
·  Agresi : Segala bebtuk perilaku yang di maksudkan untuk menyakiti orang lain secara fisik maupun mental.
  
      4. Mengapa penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia?
agar tidak ada perselisahan atau permusuhan antar golongaan, suku maupun agama yang bergaram di Indonesia. Nantinya perselisihan ini akan berujung pada perang dan perpecah-belahan.

      5 .      Jelaskan upaya pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi Manusia!
·         Pembentukan komnas HAM :Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993
·         Pembentukan instrumen HAM : Merupakan alat untuk menjamin proses perlindungandan penegakkan HAM.
·          Pembentukan pengadilan HAM : Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU RI no 26 th 2000.

       6.   Bagaimanakah cara anda untuk berpartisipasi dalam menegakkan Hak Asasi Manusia?
dengan bersikap toleransi atas perbedaan antara kepantingan dan kepercayaan dengan orang lain. Selain itu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menasihati orang yang melanggar HAM.

BAB 2

    1.    Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      2.    Uraikan batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan.
a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.


3.    Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
Menurut Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

         4.    Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia     Tahun 1945 tentang Warga Negara Indonesia.
Menurut  Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

         5.    Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan beragama?
Setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

       6.    Mengapa kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari- hari?
Karena dengan berkembangnya kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari,
akan terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah, sehingga memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

        7.    Jelaskan sistem pertahanan dan kemanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia.
Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

        8.    Jelaskan pentingnya kesadaran bela negara dalam menjaga keutuhan wilayah negara  Indonesia.
Kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan system pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Jika kita sebagai warga negara Indonesia tidak memiliki kesadaran bela negara dalam menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia, maka kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur tidak akan terwujud.







           



Atribut Width dan Height di Tag Marquee bila ada kesalahan dalam postingan ini,silahkan komentar asal sopan

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Text Report Bahasa Inggris